https://toko.awtokeren.com/jam-tangan-skmei-original-promo-diskon-top-10-terlaris/

Pengertian Dropship, Hukum Dalam Islam Kelebihan dan Kekurangan

loading...
Dropship adalah Sebuah Sistem atau metode dalam bisnis yang dewasa ini sedang menjadi trend, yang di gadang-gadang dapat memberikan keuntungan yang cukup menjanjikan bagi pelakunya. 

Tapi apakah realita di lapangan berbicara demikian? apakah bisnis dropship ini benar-benar menguntungkan? Seberapa besar keuntungan yang bisa kita peroleh dari bisnis ini? Atau sebenarnya Apa itu Dropship? bagaimana hukum Dropship dalam Islam? Apa kelebihan dan kekurangan bisnis dropship ini?

bagi anda yang ingin terjun di dunia bisnis drophsip, sebaiknya jangan buru-buru tergiur degan manisnya janji -janji, ada baiknya kita pelajari terebih dahulu apa itu dropship dan bagaimana alurnya, sehingga kita nanti bisa mempertimbangkan lebih dalam lagi untuk terjun ke dalam dunia bisnis Dropship ini.
 

Sebelum anda melangkah untuk membuat rencara kerja . bisnis mari kita pelajari seluk beluk tentang bisnis Dropship

 

1. Pengertian Dropship

Dropshipping adalah metode jual beli dalam rangka memenuhi pasar ritel, di mana toko / pelaku dropship tidak menyimpan produk yang dijualnya secara langsung. Pelaku dropship / Dropshiper membeli barang tersebut dari pihak ketiga (Supplier) dan lalu pihak ke tiga (Supplier) mengirimkannya langsung ke pelanggan dengan mengatasnamakan toko dari Dropshiper. 

Akibatnya, pedagang (Dropshiper) tidak pernah melihat atau menangani produk Secara langsung.Perbedaan terbesar antara dropshipping dan model ritel / jual beli kovensional pada umumnya adalah bahwa Dropshiper tidak memiliki Stok barang / barang dagangan. 

Jadi, sistem dropship ini hampir mirip dengan calo / agen. atau sales yang menjualkan produk milik orang lain. yang tidak memiliki stok secara langsung. Dropshiper akan membeli produk dari suplier jika ada pelanggan yang membeli produk dari dropship. selanjutnya suplier atau pemilik stok mengirimkan barang dagangannya kepada pembeli yang membeli barang dari dropshiper. 

Secara umum gambaran cara kerja dropship adalah seperti ini.

 

1. Dropshiper Meriset Produk yang Akan Dijual.

Anda atau seorang drophsiper sebelum memulai menjual barang milik orang lain, ada baiknya melakukan riset tentang produk apa yang akan ia jual. 

Saya menyarankan anda untuk menjual produk atau barang yang kita senangi, atau paling tidak erat hubungannya dengan kehidupan sehari-hari. sehingga kita akan lebih menguasai produk knowledge , untuk memasarkan kepada calon pelanggan kita.

Kenapa ini begitu penting? 

Dalam dunia marketing di era jaman now, apalagi anda yang ingin berjualan secara online akan banyak mengalami kendala, terutama jika anda tidak menguasai produk yang anda jual. Misalnya ada calon pelanggan yang bertanya tentang produk kepada anda. tentang apa manfaatnya, apa kelebihan dan kekurangannya, bagaimana kualitas produksinya, kenapa produk ini di jual, dan sebagainya. 

Anda sebagai penjual di dalam dunia marketing online juga tidak bisa serta merta langsung menawarkan produk jualan. Hal itu tidak akan menarik, justru sangat membosankan.  Sebalinya anda harus memberikan Pengetahuan yang berkaitan tentang produk anda. 

Misalnya tenyata selama ini kita salah menggunakan bahan kosmetik ini dalam sehari-hari. ini memiliki kandungan yang bahaya bagi tubuh. lalu anda bisa jabarkan tentang kelebihan dan keunggulan dari bahan yang terkandung dalam produk kosmetik anda. 

Misalnya bahan ini memiliki kandungan ... yang dapat membuat kulit wajah anda selalu tampak sehat dan awet muda. bahan ini terkandung dalam produk kami, dsb..

Jadi yang terjadi adalah memecahkan masalah => memberikan pengetahuan => menawarkan produk => $$$$

Itulah mengapa menguasai produk lebih penting dari sekedar jualan.. jadi kira2 produk apa yang sesuai dengan kamu??

 

2. Menentukan Supplier

Setelah anda memiliki produk yang cocok bagi anda, kini saatnya anda memilih supplier. 

Menentukan supplier tidak hanya di ambil dari seberapa murah harga produk yang di tawarkan. tapi yang lebih penting adalah seberapa bagus kualitas pelayanan dari suplier kepada pelanggan dan dropshiper mereka.

Anda bisa mencari supplier di marketplace, seperti tokopedia misalnya, karena di sana ada sangat banyak supplier bahkan produsen yang menual produknya serta menerima para dropshiper dan reseller dengan baik. 

Tapi sebelum anda memulai menjualkan barang-barangnya ada baiknya anda cek, seberapa bagus pelayanannya kepada pelanggan. seberapa cepat respon atau bagaimana keadaan dan kualitas produk yang mereka jual. Setelah itu anda bisa memulai mengirim chat, untuk menawarkan rencana anda untuk menjadi dropshiper mereka.

Tanyakan apa keuntungan yang bisa kita peroleh ketika kita menjadi dropshiper mereka. Apakah mendapat ilmu maketing tambahan, atau mendapat wejangan lainnya sehingga kita lebih mudah dalam memasarkan produknya nanti. 

 

3. Mengambil Foto Produk dan Mulai Memasarkan Produk

Pastikan foto produk anda adalah real pict, atau setidaknya memiliki foto yang asli dari produk tersebut, untuk menghindari kekecewaan pelanggan yang sering terjadi. Meskipun begitu foto yang real pict juga harus memiliki kualitas yang bagus. yang profesional. karena pandangan pertama produk adalah awal dari cara kita memikat hati para calon konsumen. 

Jadi pada tahap ini usahakan berikan yang terbaik.. 
  
Mulai pasarkan produk, anda bisa memulai dari facebook, instagram, youtube, blog, iklan berbayar, brosur, dan berbagai cara lainnya yang bisa anda lakukan. 

Jika anda belum menguasai teknik pemasaran, anda bisa mempelajari satu - persatu. namun menurut saya iklan berbayar lebih efektif dari pada iklan di sosmed. Jadi jangan pernah takut untuk belajar dalam pemasaran online, meskipun berbayar juga.

  

4. Menghubungi Supplier Jika Mendapat Order atau Pesanan 

Jika anda mendapatkan order atau pesanan, segera order kepada suplier anda, dengan detail pesanan yang sesuai dengan pesanan pelanggan anda. Katakan kepada supplier bahwa anda adalah dropshiper, jangan lupa untuk menyuruhnya menaruh nama toko dan no hp anda di alamat pengiriman kepada pelanggan..


Selesai. anda telah berhasil menjadi seorang dropshiper.

 

2. Hukum Sistem Dropship Dalam Islam, Apakah Halal??

Dalam hukum jual-beli, tidak ada syarat yang melarang seseorang menjual barang milik orang lain. Juga tidak ada keharusan seseorang harus punya barang terlebih dahulu, baru boleh dia jual. Jadi prinsipnya, seorang boleh menjual barang milik orang lain, asalkan seizin dari yang punya. Dan seseorang boleh menjual 'spek' yang barangnya belum dimilikinya.

 

Cara Pertama : Simsarah

Cara ini disebut simsarah, yaitu seeorang menjualkan barang milik orang lain dan dia mendapat fee atas jasa menjualkannya. Akad yang pertama ini disepakati kehalalnya oleh seluruh ulama.

Bukankah si penjaga toko biasanya bukan pemilik barang? Barang-barang yang ada di toko itu bukan milik penjaga. Status penjaga cuma karwayan saja, bukan pemilik toko dan juga bukan pemilik barang. Bolehkah penjaga toko menjual barang yang bukan miliknya? Jawabannya tentu 100% boleh. Justru tugas utama si penjual di toko adalah bagaimana menjualkan barang yang bukan miliknya.

Kalau penjaga toko menjual barang miliknya sendiri di toko tempat dia bekerja, itu namanya pelanggaran dan dia bisa dipecat oleh bosnya.

Dan lebih jauh, ternyata barang yang ada di toko itu pun belum tentu milik bosnya. Karena barang-barang itu ternyata cuma konsinyasi saja. Kalau barang itu laku, uangnya disetorkan, kalau tidak laku, barangnya dikembalikan. Jadi dalam hal ini status toko bukan sebagai pemilik barang, status toko hanya menjualkan barang milik orang lain.

Lalu bagaimana dengan hadits berikut ini yang melarang kita menjual sesuatu yang tidak ada pada diri kita?


لاَ تَبِعْ مَالَيْسَ عِنْدَكَ
Janganlah kamu menjual barang yang tidak kamu miliki (HR. Tirmizy, Ahmad, An-Nasai, Ibnu Majah, Abu Daud)

Hadits ini melarang seseorang menjual barang yang bukan miliknya, maksudnya seseorang menjual barang yang memang dia tidak bisa mengadakannya atau menghadirkannya. Misalnya, jual ikan tertentu yang masih ada di tengah lautan lepas. Tentu tidak sah, karena tidak ada kepastian bisa didapat atau tidak. Atau jual mobil yang bisa terbang dengan tenaga surya. Untuk saat ini masih mustahil sehingga hukumnya haram.

Selain itu para ulama juga menyebutkan bahwa maksud larangan dalam hadits ini adalah seseorang menjual barang milik orang lain tanpa SEIZIN dari yang empunya. Perbuatan itu namanya pencurian alias nyolong.
Tapi kalau yang punya barang malah minta dijualkan, tentu saja hukumnya halal. Dan yang menjualkan berhak untuk mendapatkan fee atas jasa menjualkan.

Kesimpulannya : Tidak ada larangan menjual barang milik orang lain, asalkan seizin dari yang punya barang.

 

Cara Kedua : Akad Salam (Salaf)

Cara kedua disebut dengan jual-beli salam, atau akad salam. Terkadan juga disebut dengan akad salaf. Keduanya bermakna sama. Bentuknya merupakan kebalikan dari jual-beli hutang atau kredit. Dalam jual-beli secara hutang atau kredit, barangnya diberikan duluan tetapi uangnya masih dihutang, alias dicicil.

Contohnya jual-beli sepeda motor secara kredit. Bila kita beli motor secara kredit, motor langsung kita bawa pulang, padahal uangnya masih ngutang selama tiga tahun. Status motor sudah 100% milik kita, meski pembayarannya masih berjangka.

Nah, akad salam adalah kebalikan dari akad kredit di atas. Yang dibayarkan tunai adalah uangnya, sementara barang atau jasanya dihutang. Hukumnya boleh dan sah dalam hukum syariah. Dan sebenarnya setiap hari kita sudah mempraktekkan.

Contohnya ketika kita beli tiket pesawat atau kereta api. Menjelang musim mudik, biasanya kita sudah beli tiket sejak sebulan sebelumnya, dan itu berarti kita sudah bayar secara tunai. Tetapi barang atau jasa yang menjadi hak kita baru akan kita nikmati bulan depan, sesuai dengan jadwal perjalanan kita.

Contoh lain adalah tukang jualan komputer. Modalnya cuma brosur dan spek (baca : spesifikasi) yang ditawar-tawarkan kepada calon pembeli. Lalu begitu ada yang tertarik, pembeli harus bayar lunas, tetapi komputernya akan dikirim 2-3 hari lagi. Ternyata di tukang komputer itu belum punya komputer, maka dengan uang pembayaran itulah dia berangkat ke Glodok atau Mangga Dua untuk 'belanja' komputer rakitan. Selesai dirakit, maka komputer itu kemudian diantarkan ke pihak pembeli.

Contoh lainnya lagi adalah ibadah haji dan umrah. Semua calon jamaah haji dan umrah harus sudah melunasi ONH atau biaya perjalanan umrah beberapa bulan sebelumnya. Padahal berangkatnya ke tanah suci masih beberapa waktu lagi.

Semua contoh di atas adalah akad salam, dimana uangnya tunai diserahkan, sementara barang atau jasanya tidak secara tunai diberikan. Dan praktek akad salam ini telah berlangsung di masa Nabi SAW dan mendapat pembenaran.

Para shahabat dahulu terbiasa menjual kurma yang belum ada alias pohonnya belum berbuah. Namun buah yang rencananya akan ada itu sudah ditetapkan secara detail dengan jenis tertentu, kualitas tertentu, berat tertentu, dan juga ditetapkan kapan akan diserahkannya.

Tentu kurma dengan spek seperti itu bukan hal yang mustahil untuk didapat atau diwujudkan, apalagi buat pedagang kurma di Madinah. Mereka toh sudah punya pohonnya, tiap tahun pasti berbuah. Maka oleh karena itu hukumnya halal. Dan akad ini disebut akad salam. Meski kurmanya belum berbuah, tetapi sudah boleh dijual duluan, asalkan speknya jelas dan pasti.

Dasarnya adalah hadits-hadits berikut ini :

عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَدِمَ اَلنَّبِيُّ ص اَلْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ فِي اَلثِّمَارِ اَلسَّنَةَ وَالسَّنَتَيْنِ فَقَالَ: مَنْ أَسْلَفَ فِي تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ
 فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ - مُتَّفَقٌ عَلَيْه

Ibnu Abbas RA berkata bahwa ketika Nabi SAW baru tiba di Madinah, orang-orang madinah biasa menjual buah kurma dengan cara salaf  satu tahun dan dua tahun. Maka Nabi SAW bersabda,"Siapa menjual buah kurma dengan cara salaf, maka lakukanlah salaf itu dengan timbangan yang tertentu, berat tertentu dan sampai pada masa yang tertentu”. (HR. Bukhari dan Muslim)

وَعَنْ عَبْدِ اَلرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى، وَعَبْدِ اَللَّهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالا: كُنَّا نُصِيبُ اَلْمَغَانِمَ مَعَ رَسُولِ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَِسَلَّمَ وَكَانَ يَأْتِينَا أَنْبَاطٌ مِنْ أَنْبَاطِ اَلشَّامِ فَنُسْلِفُهُمْ فِي اَلْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ وَالزَّبِيبِ وَفِي رِوَايَةٍ: وَالزَّيْتِ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى قِيلَ: أَكَانَ لَهُمْ زَرْعٌ؟ قَالا: مَا كُنَّا نَسْأَلُهُمْ عَنْ ذَلِكَ - رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ

Abdurrahman bin Abza dan Abdullah bin Auf RA keduanya mengatakan,"Kami biasa mendapat ghanimah bersama Rasulullah SAW. Datang orang-orang dari negeri syam. Lalu kami melakukan akad salaf kepada mereka untuk dibayar gandum atau sya’ir atau kismis dan minyak sampai kepada masa yang telah tertentu. Ketika ditanyakan kepada kami,"Apakah mereka itu mempunyai tanaman?”. Jawab kedua sahabat ini,"Tidak kami tanyakan kepada mereka tentang itu”. (HR Bukhari dan Muslim)

قال ابن عباس : أشهد أن السلف المضمون إلى أجل مسمى قد أحل الله في كتابه وأذن فيه ثم قرأ هذه الآية (أخرجه الشافعي في مسنده)

Ibnu Al-Abbas berkata, Aku bersaksi bahwa akad salaf (salam) yang ditanggung hingga waktu yang ditentukan telah dihalalkan Allah dalam Kitab-Nya dan Dia telah mengizinkannya. Kemudian beliau membaca ayat ini. (HR Asy-Syafi'i dalam musnadnya)

 

Dropship Halal

Dari dua cara akad di atas, maka jual beli dropship ini tidak melanggar ketentuan syariah.  Meski kita sebagai penjual belum punya barangnya, dan modal kita cuma spek saja, tetapi syariat Islam membolehkan akad seperti ini. Akadnya bisa saja sebagai simsarah, atau broker. Mungkin yang agak mendekati adalah resaler. Berarti kita tidak membeli barang atau jasa, kita hanya membantu menjualkan barang atau jasa orang lain. Lalu kita mendapat fee dari tiap penjualan.

Atau akadnya bisa juga pakai akad kedua, yaitu akad salam. Pembeli membayar dulu kepada kita atas suatu barang atau jasa yang belum kita serahkan, bahkan belum kita miliki. Lalu uang pembayarannya itu baru kita belikan barang yang dimaksud, dan kita jualkan kepada si pembeli, dimana kita mendapatkan selisih harganya.

Kalau barang itu mau diatas-namakan milik kita juga boleh, karena kita memang benar-benar membeli dari sumbernya dan kita menjual kembali. Bahwa barang itu tidak sempat mampir ke tangan kita, tidak menjadi masalah.

Toh, minyak kelapa sawit yang ada di hutan Kalimantan itu dijual ke berbagai negara lain (ekspor), tanpa harus mampir ke rumah pemiliknya. Siapa pemiliknya? Ya, wong londho yang ada di Belanda sana. Mereka cuma tahu bahwa rekening mereka tiap hari bertambah terus, tanpa pernah melihat sendiri kayak apa minyak kelapa sawit yang mereka perjual-belikan.

Hanya saja dalam akad salam ini, harus dipenuhi beberapa syarat dan ketentuan, antara lain :

Syarat Pada Barang

1. Bukan Ain-nya Tapi Spesifikasinya 

Dalam akad salam, penjual tidak menjual ain suatu barang tertentu yang sudah ditetapkan, melainkan yang dijual adalah barang dengan spesifikasi tertentu.

Sebagai contoh, seorang pedagang material bangunan menjual secara salam 10 kantung semen dengan merek tertentu dan berat tertentu kepada seorang pelanggan. Kesepakatannya pembayaran dilakukuan saat ini juga, namun penyerahan semennya baru
 2 bulan kemudian, terhitung sejak akad itu disepakati.

Walaupun saat itu mungkin saja si pedagang punya 10 kantung semen yang dimaksud di gudangnya, namun dalam akad salam, bukan berarti yang harus diserahkan adalah 10 kantung itu. Pedagang itu boleh saja dia menjual ke-10 kantung itu saat ini ke pembeli lain, asalkan nanti pada saat jatuh tempo 2 bulan kemudian, dia sanggup menyerahkan 10 kantung semen sesuai kesepakatan.

Sebab yang dijual bukan ke-10 kantung yang tersedia di gudang, tapi yang dijual adalah 10 kantung yang lain, yang mana saja, asalkan sesuai spesifikasi.

2. Barang Jelas Spesifikasinya 

Barang yang dipesan harus dijelaskan spesifikasinya, baik kualitas mau pun juga kuantitas. Termasuk misalnya jenis, macam, warna, ukuran, dan spesifikasi lain. Pendeknya, setiap kriteria yang diinginkan harus ditetapkan dan dipahami oleh kedua-belah pihak, seakan-akan barang yang dimaksud ada di hadapan mereka berdua.

Dengan demikian, ketika penyerahan barang itu dijamin 100% tidak terjadi komplain dari kedua belah pihak.

Sedangkan barang yang tidak ditentukan kriterianya, tidak boleh diperjual-belikan dengan cara salam, karena akad itu termasuk akad gharar (untung-untungan) yang nyata-nyata dilarang dalam hadits berikut:

أنَّ النبي ص نهى عن بيع الغرر- رواه مسلم
Nabi SAW jual-beli untung-untungan." (HR Muslim)

3. Barang Tidak Diserahkan Saat Akad 

Apabila barang itu diserahkan tunai, maka tujuan utama dari salam malah tidak tercapai, yaitu untuk memberikan keleluasan kepada penjual untuk bekerja mendapatkan barang itu dalam tempo waktu tertentu.

Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :
مَنْ أَسْلَفَ فِي تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ - مُتَّفَقٌ عَلَيْه

Siapa yang meminjamkan buah kurma maka harus meminjamkan dengan timbangan yang tertentu dan sampai pada masa yang tertentu”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Al-Qadhi Ibnu Abdil Wahhab mengatakan bahwa salam itu adalah salaf, dimana akad itu memang sejak awal ditetapkan untuk pembayaran di awal dengan penyerahan barang belakangan.

4. Batas Minimal Penyerahan Barang 

Al-Karkhi dari Al-Hanafiyah menyebutkan minimal jatuh tempo yang disepakati adalah setengah hari dan tidak boleh kurang dari itu.
Ibnu Abil Hakam mengatakan tidak mengapa bila jaraknya 1 hari.
Ibnu Wahab meriwayatkan dari Malik bahwa minimal jarak penyerahan barang adalah 2 atau 3 hari sejak akad dilakukan.

Ulama lain menyebutkan minimal batasnya adalah 3 hari, sebagai qiyas dari hukum khiyar syarat.

5. Jelas Waktu Penyerahannya 

Harus ditetapkan di saat akad dilakukan tentang waktu (jatuh tempo) penyerahan barang. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW :

إلى أَجَلٍ مَعْلُومٍ
Hingga waktu (jatuh tempo) yang telah diketahui (oleh kedua belah pihak) pula." (Muttafaqun 'alaih)

Para fuqaha sepakat bila dalam suatu akad salam tidak ditetapkan waktu jatuh temponya, maka akad itu batal dan tidak sah. Dan ketidak-jelasan kapan jatuh tempo penyerahan barang itu akan membawa kedua-belah pihak ke dalam pertengkaran dan penzaliman atas sesama.

Jatuh tempo bisa ditetapkan dengan tanggal, bulan, atau tahun tertentu, atau dengan jumlah hari atau minggu atau bulan terhitung sejak disepakatinya akad salam itu.

6. Dimungkinkan Untuk Diserahkan Pada Saatnya 

Pada saat menjalankan akad salam, kedua belah pihak diwajibkan untuk memperhitungkan ketersedian barang pada saat jatuh tempo. Persyaratan ini demi menghindarkan akad salam dari praktek tipu-menipu dan untung-untungan, yang keduanya nyata-nayata diharamkan dalam syari'at Islam.

Misalnya seseorang memesan buah musiman seperti durian atau mangga dengan perjanjian: "Barang harus diadakan pada selain waktu musim buah durian dan mangga", maka pemesanan seperti ini tidak dibenarkan. Selain mengandung unsur gharar (untung-untungan), akad semacam ini juga akan menyusahkan salah satu pihak. Padahal diantara prinsip dasar perniagaan dalam islam ialah "memudahkan", sebagaimana disebutkan pada hadits berikut:

لا ضَرَرَ ولا ضِرَار
Tidak ada kemadharatan atau pembalasan kemadhorotan dengan yang lebih besar dari perbuatan. (HR. Ahmad)

Ditambah lagi pengabaian syarat tersedianya barang di pasaran pada saat jatuh tempo akan memancing terjadinya percekcokan dan perselisihan yang tercela. Padahal setiap perniagaan yang rentan menimbulkan percekcokan antara penjual dan pembeli pasti dilarang.

7. Jelas Tempat Penyerahannya 

Yang dimaksud dengan barang yang terjamin adalah barang yang dipesan tidak ditentukan selain kriterianya. Adapun pengadaannya, maka diserahkan sepenuhnya kepada pengusaha, sehingga ia memiliki kebebasan dalam hal tersebut. Pengusaha berhak untuk mendatangkan barang dari ladang atau persedian yang telah ada, atau dengan membelinya dari orang lain.

Persyaratan ini bertujuan untuk menghindarkan akad salam dari unsur gharar (untung-untungan), sebab bisa saja kelak ketika jatuh tempo, pengusaha –dikarenakan suatu hal- tidak bisa mendatangkan barang dari ladangnya, atau dari perusahaannya.

Demikian sedikit ulasan tentang hukum dropshipping yang Antum tanyakan, semoga bermanfaat.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahamtullahi wabrakatuh,
Ahmad Sarwat,LC.,MA (http://www.rumahfiqih.com)

 

Kelebihan dan Kekurangan Bisnis Dropship


Kelebihan Dropship


1. Tidak Membutuhkan Modal Besar  

Keuntungan terbesar untuk dropshipping adalah Anda tidak harus membutuhkan modal yang besar di awal peluncuran toko online / ecommerce.  

Secara tradisional, penjual eceran harus memiliki modal dalam jumlah besar untuk menyediakan barang yang akan di jualnya nanti. Dengan model dropshipping, Anda tidak perlu membeli produk kecuali Anda sudah melakukan penjualan dan telah dibayar oleh pelanggan.

Perputaran uang ini atau cashflow ini sangat cepat, sehingga sangat efektif bagi pelaku bisnis pemula, dan sangat dapat menghindarkan diri dari kerugian, apabila nanti bisnis yang anda jalankan tak begitu bagus penjualannya.

2.  Lebih Hemat dan Efektif

Dengan dropshipping, Anda tidak perlu khawatir tentang:

*   Mengelola atau membayar untuk gudang penyimpanan barang
*
   Pengepakan dan pengiriman pesanan Anda
*  
Melacak inventaris untuk alasan akuntansi
*   Penanganan pengembalian dan pengiriman masuk
*   Terus memesan produk dan mengelola level persediaan

3. Overhead Rendah 

Anda tidak harus berurusan dengan inventaris pembelian atau mengelola gudang, biaya overhead Anda cukup rendah. Bahkan, banyak bisnis dropshipping yang sukses dijalankan dari kantor rumah dengan laptop seharga kurang dari 3 jutaan. 

Ketika binis Anda tumbuh, biaya-biaya ini kemungkinan akan meningkat tetapi akan tetap rendah dibandingkan dengan bisnis-bisnis bata-dan-mortir tradisional.

4. Lokasi Fleksibel  

Bisnis dropshipping dapat dijalankan dari mana saja dengan koneksi internet. Selama Anda dapat berkomunikasi dengan pemasok dan pelanggan dengan mudah, Anda dapat menjalankan dan mengelola bisnis Anda.

5. Berbagai Pilihan Produk 

Anda tidak perlu melakukan pra-pembelian barang yang Anda jual, Anda dapat menawarkan berbagai produk kepada calon pelanggan Anda. Bahkan anda bisa menjual banyak jenis produk, selama anda mampu untuk memasarkan. nantinya anda bisa pilih produk mana yang memberikan keuntungan lebih banyak, yang nantinya bisa anda fokuskan untuk memasarkan produk tersebut.

6. Mudah Di Kembangkan  

Dengan bisnis tradisional biasanya harus melakukan tiga kali lebih banyak pekerjaan. Seperti menyediakan barang dagangan, menyiapkan stok, dan mendistribusikan dagangan kepada pelanggan.

Dengan dropshipping, sebagian besar pekerjaan untuk memproses pesanan tambahan akan ditanggung oleh pemasok / supplier,  hal ini memungkinkan Anda untuk bisa mengembangkan bsinsi anda dengan lebih sedikit kerja tambahan.

Pertumbuhan penjualan akan selalu membawa pekerjaan tambahan - terutama yang berkaitan dengan layanan pelanggan - tetapi bisnis yang memanfaatkan dropshipping tidak  terlalu terpengaruh dengan pelayanan pelanggan, karena hal ini sudah di atasi oleh pihak supplier.

 

Kekurangan

1. Margin Rendah 

Margin yang rendah adalah kerugian terbesar untuk beroperasi di ceruk dropshipping yang sangat kompetitif. Karena sangat mudah untuk memulai - dan biaya overhead sangat minim. banyak pedagang yang membuat toko dengan sistem ini lalu menjual barang dengan harga terendah dalam upaya untuk menumbuhkan pendapatan. sehingga hal ini membuat para dropshiper akan sedikit ikut dalam perang harga. 

walaupun sebenarnya hal ini tidak perlu di lakukan, kita tetap bisa mendapatkan margin/keuntungan yang besar . Jika kita dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan premium kepada para pelanggan, tentu pelanggan tidak sungkan untuk membeli produk kepada kita meskipun harganya agak berbeda dengan dropshiper lain. 

Atau dengan menjangkau lebih banyak calon pelanggan (dengan iklan) yang mungkin belum mengetahui perang harga yang di lakukan oleh dropshiper lain, kita bisa mendapatkan margin yang cukup besar.

2. Masalah Inventaris 

Jika Anda memiliki semua barang Anda sendiri, itu relatif mudah untuk melacak barang-barang yang masuk dan keluar dari stok. Tetapi ketika Anda mendapatkan sumber dari beberapa gudang dari para supplier, yang juga memenuhi pesanan untuk pedagang lain, perubahan inventaris setiap hari tentu hal ini cukup merepotkan untuk seorang Dropshiper.

Meskipun ada cara Anda dapat menyinkronkan inventaris toko Anda dengan pemasok Anda dengan lebih baik, yaitu dengan pembukuan dan pendataan yang benar dan teratur.


3. Kompleksitas Pengiriman 

Jika Anda memiliki supplier yang banyak dan berbeda-beda, Ini akan mempersulit biaya pengiriman Anda. Terutama jika pelanggan memesan tiga item, yang semuanya hanya tersedia dari pemasok yang terpisah. Anda akan dikenakan tiga ongkos kirim terpisah untuk mengirim setiap barang ke pelanggan, tetapi mungkin tidak bijaksana untuk meneruskan tagihan ini kepada pelanggan, karena mereka akan menganggap Anda terlalu berlebihan untuk pengiriman! 

Dan bahkan jika Anda memang ingin meneruskan biaya ini, mengotomatiskan perhitungan ini bisa menjadi hal yang sulit. 

4. Kesalahan Pemasok 
Apakah Anda pernah disalahkan untuk sesuatu yang bukan kesalahan Anda, tetapi Anda harus menerima tanggung jawab atas kesalahan itu? Bahkan pemasok dropshipping terbaik membuat kesalahan memenuhi pesanan - kesalahan yang Anda harus tanggung jawab dan meminta maaf. 

Dan pemasok yang biasa-biasa saja dan berkualitas rendah akan menyebabkan frustrasi tanpa akhir dengan barang-barang yang hilang, pengiriman yang gagal dan kemasan berkualitas rendah, yang dapat merusak reputasi bisnis Anda. 

Is It Worth It? Seperti yang kami peringatkan, dropshipping bukanlah cara yang sempurna, bebas stres untuk membangun bisnis yang sukses. Model ini memiliki beberapa keunggulan tertentu tetapi dilengkapi dengan sejumlah kerumitan dan masalah bawaan yang harus Anda tangani. 

Kami akan memeriksa masalah-masalah ini - dan mungkin ada cara terbaik untuk mengatasinya - di bab-bab selanjutnya. Kabar baiknya adalah bahwa dengan beberapa perencanaan dan pertimbangan yang matang, sebagian besar masalah ini dapat diselesaikan dan dapat di cegah dengan baik. Sehingga Anda dapat membangun bisnis dropshipping yang berkembang dan menguntungkan.


loading...