Pengertian Dropship, Hukum Dalam Islam Kelebihan dan Kekurangan
loading...
Dropship adalah Sebuah
Sistem atau metode dalam bisnis yang dewasa ini sedang menjadi trend, yang di
gadang-gadang dapat memberikan keuntungan yang cukup menjanjikan bagi
pelakunya.
Tapi apakah realita di lapangan berbicara demikian? apakah
bisnis dropship ini benar-benar menguntungkan? Seberapa besar keuntungan
yang bisa kita peroleh dari bisnis ini? Atau sebenarnya Apa itu Dropship?
bagaimana hukum Dropship dalam Islam? Apa kelebihan dan kekurangan
bisnis dropship ini?
bagi anda yang ingin terjun di dunia bisnis drophsip, sebaiknya jangan buru-buru tergiur degan manisnya janji -janji, ada baiknya kita pelajari terebih dahulu apa itu dropship dan bagaimana alurnya, sehingga kita nanti bisa mempertimbangkan lebih dalam lagi untuk terjun ke dalam dunia bisnis Dropship ini.
Sebelum anda melangkah untuk membuat rencara kerja . bisnis mari kita pelajari seluk beluk tentang bisnis Dropship
1. Pengertian Dropship
Dropshipping adalah
metode jual beli dalam rangka memenuhi pasar ritel, di mana toko / pelaku
dropship tidak menyimpan produk yang dijualnya secara langsung. Pelaku dropship
/ Dropshiper membeli barang tersebut dari pihak ketiga (Supplier)
dan lalu pihak ke tiga (Supplier) mengirimkannya langsung ke pelanggan
dengan mengatasnamakan toko dari Dropshiper.
Akibatnya, pedagang (Dropshiper)
tidak pernah melihat atau menangani produk Secara langsung.Perbedaan
terbesar antara dropshipping dan model ritel / jual beli kovensional pada
umumnya adalah bahwa Dropshiper tidak memiliki Stok barang / barang dagangan.
Jadi, sistem dropship ini hampir mirip dengan calo /
agen. atau sales yang menjualkan produk milik orang lain. yang tidak memiliki
stok secara langsung. Dropshiper akan membeli produk dari suplier jika ada
pelanggan yang membeli produk dari dropship. selanjutnya suplier atau pemilik
stok mengirimkan barang dagangannya kepada pembeli yang membeli barang dari
dropshiper.
Secara umum gambaran cara kerja dropship adalah seperti ini.
1. Dropshiper Meriset Produk yang Akan Dijual.
Anda atau seorang drophsiper sebelum memulai menjual
barang milik orang lain, ada baiknya melakukan riset tentang produk apa yang
akan ia jual.
Saya menyarankan anda untuk menjual produk atau barang
yang kita senangi, atau paling tidak erat hubungannya dengan kehidupan
sehari-hari. sehingga kita akan lebih menguasai produk knowledge , untuk
memasarkan kepada calon pelanggan kita.
Kenapa ini begitu penting?
Dalam dunia marketing di era jaman now, apalagi anda yang
ingin berjualan secara online akan banyak mengalami kendala, terutama jika anda
tidak menguasai produk yang anda jual. Misalnya ada calon pelanggan yang
bertanya tentang produk kepada anda. tentang apa manfaatnya, apa kelebihan dan
kekurangannya, bagaimana kualitas produksinya, kenapa produk ini di jual, dan
sebagainya.
Anda sebagai penjual di dalam dunia marketing online juga
tidak bisa serta merta langsung menawarkan produk jualan. Hal itu tidak akan
menarik, justru sangat membosankan. Sebalinya anda harus memberikan Pengetahuan yang berkaitan
tentang produk anda.
Misalnya tenyata selama ini kita salah menggunakan bahan
kosmetik ini dalam sehari-hari. ini memiliki kandungan yang bahaya bagi tubuh.
lalu anda bisa jabarkan tentang kelebihan dan keunggulan dari bahan yang
terkandung dalam produk kosmetik anda.
Misalnya bahan ini memiliki kandungan
... yang dapat membuat kulit wajah anda selalu tampak sehat dan awet muda.
bahan ini terkandung dalam produk kami, dsb..
Jadi yang terjadi adalah memecahkan masalah =>
memberikan pengetahuan => menawarkan produk => $$$$
Itulah mengapa menguasai produk lebih penting dari
sekedar jualan.. jadi kira2 produk apa yang sesuai dengan kamu??
2. Menentukan Supplier
Setelah anda memiliki produk yang cocok bagi anda, kini
saatnya anda memilih supplier.
Menentukan supplier tidak hanya di ambil dari seberapa
murah harga produk yang di tawarkan. tapi yang lebih penting adalah seberapa
bagus kualitas pelayanan dari suplier kepada pelanggan dan dropshiper mereka.
Anda bisa mencari supplier di marketplace, seperti
tokopedia misalnya, karena di sana ada sangat banyak supplier bahkan produsen
yang menual produknya serta menerima para dropshiper dan reseller dengan baik.
Tapi sebelum anda memulai menjualkan barang-barangnya ada
baiknya anda cek, seberapa bagus pelayanannya kepada pelanggan. seberapa cepat
respon atau bagaimana keadaan dan kualitas produk yang mereka jual. Setelah itu
anda bisa memulai mengirim chat, untuk menawarkan rencana anda untuk menjadi
dropshiper mereka.
Tanyakan apa keuntungan yang bisa kita peroleh ketika
kita menjadi dropshiper mereka. Apakah mendapat ilmu maketing tambahan, atau
mendapat wejangan lainnya sehingga kita lebih mudah dalam memasarkan produknya
nanti.
3. Mengambil Foto Produk dan Mulai Memasarkan Produk
Pastikan foto produk anda adalah real pict, atau
setidaknya memiliki foto yang asli dari produk tersebut, untuk menghindari
kekecewaan pelanggan yang sering terjadi. Meskipun begitu foto yang real pict
juga harus memiliki kualitas yang bagus. yang profesional. karena pandangan
pertama produk adalah awal dari cara kita memikat hati para calon konsumen.
Jadi pada tahap ini usahakan berikan yang terbaik..
Mulai pasarkan produk, anda bisa memulai dari facebook,
instagram, youtube, blog, iklan berbayar, brosur, dan berbagai cara lainnya
yang bisa anda lakukan.
Jika anda belum menguasai teknik pemasaran, anda bisa
mempelajari satu - persatu. namun menurut saya iklan berbayar lebih efektif
dari pada iklan di sosmed. Jadi jangan pernah takut untuk belajar dalam
pemasaran online, meskipun berbayar juga.
4. Menghubungi Supplier Jika Mendapat Order atau Pesanan
Jika anda mendapatkan order atau pesanan, segera order
kepada suplier anda, dengan detail pesanan yang sesuai dengan pesanan pelanggan
anda. Katakan kepada supplier bahwa anda adalah dropshiper, jangan lupa untuk
menyuruhnya menaruh nama toko dan no hp anda di alamat pengiriman kepada
pelanggan..
Selesai. anda telah berhasil menjadi seorang dropshiper.
2. Hukum Sistem Dropship Dalam Islam, Apakah Halal??
Dalam hukum jual-beli, tidak ada syarat yang melarang
seseorang menjual barang milik orang lain. Juga tidak ada keharusan seseorang
harus punya barang terlebih dahulu, baru boleh dia jual. Jadi prinsipnya,
seorang boleh menjual barang milik orang lain, asalkan seizin dari yang punya.
Dan seseorang boleh menjual 'spek' yang barangnya belum dimilikinya.
Cara Pertama : Simsarah
Cara ini disebut simsarah, yaitu seeorang menjualkan
barang milik orang lain dan dia mendapat fee atas jasa menjualkannya. Akad yang
pertama ini disepakati kehalalnya oleh seluruh ulama.
Bukankah si penjaga toko biasanya bukan pemilik barang? Barang-barang yang ada di toko itu bukan milik penjaga. Status penjaga cuma karwayan saja, bukan pemilik toko dan juga bukan pemilik barang. Bolehkah penjaga toko menjual barang yang bukan miliknya? Jawabannya tentu 100% boleh. Justru tugas utama si penjual di toko adalah bagaimana menjualkan barang yang bukan miliknya.
Kalau penjaga toko menjual barang miliknya sendiri di toko tempat dia bekerja, itu namanya pelanggaran dan dia bisa dipecat oleh bosnya.
Dan lebih jauh, ternyata barang yang ada di toko itu pun belum tentu milik bosnya. Karena barang-barang itu ternyata cuma konsinyasi saja. Kalau barang itu laku, uangnya disetorkan, kalau tidak laku, barangnya dikembalikan. Jadi dalam hal ini status toko bukan sebagai pemilik barang, status toko hanya menjualkan barang milik orang lain.
Lalu bagaimana dengan hadits berikut ini yang melarang kita menjual sesuatu yang tidak ada pada diri kita?
Bukankah si penjaga toko biasanya bukan pemilik barang? Barang-barang yang ada di toko itu bukan milik penjaga. Status penjaga cuma karwayan saja, bukan pemilik toko dan juga bukan pemilik barang. Bolehkah penjaga toko menjual barang yang bukan miliknya? Jawabannya tentu 100% boleh. Justru tugas utama si penjual di toko adalah bagaimana menjualkan barang yang bukan miliknya.
Kalau penjaga toko menjual barang miliknya sendiri di toko tempat dia bekerja, itu namanya pelanggaran dan dia bisa dipecat oleh bosnya.
Dan lebih jauh, ternyata barang yang ada di toko itu pun belum tentu milik bosnya. Karena barang-barang itu ternyata cuma konsinyasi saja. Kalau barang itu laku, uangnya disetorkan, kalau tidak laku, barangnya dikembalikan. Jadi dalam hal ini status toko bukan sebagai pemilik barang, status toko hanya menjualkan barang milik orang lain.
Lalu bagaimana dengan hadits berikut ini yang melarang kita menjual sesuatu yang tidak ada pada diri kita?
لاَ تَبِعْ مَالَيْسَ عِنْدَكَ
Janganlah
kamu menjual barang yang tidak kamu miliki (HR. Tirmizy, Ahmad,
An-Nasai, Ibnu Majah, Abu Daud)
Hadits
ini melarang seseorang menjual barang yang bukan miliknya, maksudnya seseorang
menjual barang yang memang dia tidak bisa mengadakannya atau menghadirkannya.
Misalnya, jual ikan tertentu yang masih ada di tengah lautan lepas. Tentu tidak
sah, karena tidak ada kepastian bisa didapat atau tidak. Atau jual mobil yang
bisa terbang dengan tenaga surya. Untuk saat ini masih mustahil sehingga
hukumnya haram.
Selain
itu para ulama juga menyebutkan bahwa maksud larangan dalam hadits ini adalah
seseorang menjual barang milik orang lain tanpa SEIZIN dari yang empunya.
Perbuatan itu namanya pencurian alias nyolong.
Tapi
kalau yang punya barang malah minta dijualkan, tentu saja hukumnya halal. Dan
yang menjualkan berhak untuk mendapatkan fee atas jasa menjualkan.
Kesimpulannya
: Tidak ada larangan menjual barang milik orang lain, asalkan seizin dari yang
punya barang.
Cara Kedua : Akad Salam (Salaf)
Cara
kedua disebut dengan jual-beli salam, atau akad salam. Terkadan juga disebut
dengan akad salaf. Keduanya bermakna sama. Bentuknya merupakan kebalikan dari
jual-beli hutang atau kredit. Dalam jual-beli secara hutang atau kredit,
barangnya diberikan duluan tetapi uangnya masih dihutang, alias dicicil.
Contohnya
jual-beli sepeda motor secara kredit. Bila kita beli motor secara kredit, motor
langsung kita bawa pulang, padahal uangnya masih ngutang selama tiga tahun.
Status motor sudah 100% milik kita, meski pembayarannya masih berjangka.
Nah,
akad salam adalah kebalikan dari akad kredit di atas. Yang dibayarkan tunai
adalah uangnya, sementara barang atau jasanya dihutang. Hukumnya boleh dan sah
dalam hukum syariah. Dan sebenarnya setiap hari kita sudah mempraktekkan.
Contohnya
ketika kita beli tiket pesawat atau kereta api. Menjelang musim mudik, biasanya
kita sudah beli tiket sejak sebulan sebelumnya, dan itu berarti kita sudah
bayar secara tunai. Tetapi barang atau jasa yang menjadi hak kita baru akan
kita nikmati bulan depan, sesuai dengan jadwal perjalanan kita.
Contoh
lain adalah tukang jualan komputer. Modalnya cuma brosur dan spek (baca :
spesifikasi) yang ditawar-tawarkan kepada calon pembeli. Lalu begitu ada yang
tertarik, pembeli harus bayar lunas, tetapi komputernya akan dikirim 2-3 hari
lagi. Ternyata di tukang komputer itu belum punya komputer, maka dengan uang
pembayaran itulah dia berangkat ke Glodok atau Mangga Dua untuk 'belanja'
komputer rakitan. Selesai dirakit, maka komputer itu kemudian diantarkan ke
pihak pembeli.
Contoh
lainnya lagi adalah ibadah haji dan umrah. Semua calon jamaah haji dan umrah
harus sudah melunasi ONH atau biaya perjalanan umrah beberapa bulan sebelumnya.
Padahal berangkatnya ke tanah suci masih beberapa waktu lagi.
Semua
contoh di atas adalah akad salam, dimana uangnya tunai diserahkan, sementara
barang atau jasanya tidak secara tunai diberikan. Dan praktek akad salam ini
telah berlangsung di masa Nabi SAW dan mendapat pembenaran.
Para
shahabat dahulu terbiasa menjual kurma yang belum ada alias pohonnya belum
berbuah. Namun buah yang rencananya akan ada itu sudah ditetapkan secara detail
dengan jenis tertentu, kualitas tertentu, berat tertentu, dan juga ditetapkan
kapan akan diserahkannya.
Tentu
kurma dengan spek seperti itu bukan hal yang mustahil untuk didapat atau
diwujudkan, apalagi buat pedagang kurma di Madinah. Mereka toh sudah punya
pohonnya, tiap tahun pasti berbuah. Maka oleh karena itu hukumnya halal. Dan
akad ini disebut akad salam. Meski kurmanya belum berbuah, tetapi sudah boleh
dijual duluan, asalkan speknya jelas dan pasti.
Dasarnya
adalah hadits-hadits berikut ini :
عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَدِمَ اَلنَّبِيُّ ص اَلْمَدِينَةَ وَهُمْ يُسْلِفُونَ فِي اَلثِّمَارِ اَلسَّنَةَ وَالسَّنَتَيْنِ فَقَالَ: مَنْ أَسْلَفَ فِي تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ
فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ - مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Ibnu
Abbas RA berkata bahwa ketika Nabi SAW baru tiba di Madinah, orang-orang
madinah biasa menjual buah kurma dengan cara salaf satu
tahun dan dua tahun. Maka Nabi SAW bersabda,"Siapa menjual buah kurma
dengan cara salaf, maka lakukanlah salaf itu dengan timbangan yang tertentu,
berat tertentu dan sampai pada masa yang tertentu”. (HR.
Bukhari dan Muslim)
وَعَنْ عَبْدِ اَلرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى، وَعَبْدِ اَللَّهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالا: كُنَّا نُصِيبُ اَلْمَغَانِمَ مَعَ رَسُولِ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَِسَلَّمَ وَكَانَ يَأْتِينَا أَنْبَاطٌ مِنْ أَنْبَاطِ اَلشَّامِ فَنُسْلِفُهُمْ فِي اَلْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ وَالزَّبِيبِ وَفِي رِوَايَةٍ: وَالزَّيْتِ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى قِيلَ: أَكَانَ لَهُمْ زَرْعٌ؟ قَالا: مَا كُنَّا نَسْأَلُهُمْ عَنْ ذَلِكَ - رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ
Abdurrahman
bin Abza dan Abdullah bin Auf RA keduanya mengatakan,"Kami biasa mendapat
ghanimah bersama Rasulullah SAW. Datang orang-orang dari negeri syam. Lalu kami
melakukan akad salaf kepada mereka untuk dibayar gandum atau sya’ir atau kismis
dan minyak sampai kepada masa yang telah tertentu. Ketika ditanyakan kepada
kami,"Apakah mereka itu mempunyai tanaman?”. Jawab kedua sahabat
ini,"Tidak kami tanyakan kepada mereka tentang itu”. (HR
Bukhari dan Muslim)
قال ابن عباس : أشهد أن السلف المضمون إلى أجل مسمى قد أحل الله في كتابه وأذن فيه ثم قرأ هذه الآية (أخرجه الشافعي في مسنده)
Ibnu
Al-Abbas berkata, Aku bersaksi bahwa akad salaf (salam) yang ditanggung hingga
waktu yang ditentukan telah dihalalkan Allah dalam Kitab-Nya dan Dia telah
mengizinkannya. Kemudian beliau membaca ayat ini. (HR
Asy-Syafi'i dalam musnadnya)
Dropship Halal
Dari
dua cara akad di atas, maka jual beli dropship ini tidak melanggar ketentuan
syariah. Meski
kita sebagai penjual belum punya barangnya, dan modal kita cuma spek saja,
tetapi syariat Islam membolehkan akad seperti ini. Akadnya bisa saja sebagai
simsarah, atau broker. Mungkin yang agak mendekati adalah resaler. Berarti
kita tidak membeli barang atau jasa, kita hanya membantu menjualkan barang atau
jasa orang lain. Lalu kita mendapat fee dari tiap penjualan.
Atau
akadnya bisa juga pakai akad kedua, yaitu akad salam. Pembeli membayar dulu
kepada kita atas suatu barang atau jasa yang belum kita serahkan, bahkan belum
kita miliki. Lalu uang pembayarannya itu baru kita belikan barang yang
dimaksud, dan kita jualkan kepada si pembeli, dimana kita mendapatkan selisih
harganya.
Kalau
barang itu mau diatas-namakan milik kita juga boleh, karena kita memang
benar-benar membeli dari sumbernya dan kita menjual kembali. Bahwa barang itu
tidak sempat mampir ke tangan kita, tidak menjadi masalah.
Toh,
minyak kelapa sawit yang ada di hutan Kalimantan itu dijual ke berbagai negara
lain (ekspor), tanpa harus mampir ke rumah pemiliknya. Siapa pemiliknya? Ya,
wong londho yang ada di Belanda sana. Mereka cuma tahu bahwa rekening mereka
tiap hari bertambah terus, tanpa pernah melihat sendiri kayak apa minyak kelapa
sawit yang mereka perjual-belikan.
Hanya
saja dalam akad salam ini, harus dipenuhi beberapa syarat dan ketentuan, antara
lain :
Syarat
Pada Barang
1.
Bukan Ain-nya Tapi Spesifikasinya
Dalam
akad salam, penjual tidak menjual ain suatu barang tertentu yang sudah
ditetapkan, melainkan yang dijual adalah barang dengan spesifikasi tertentu.
Sebagai
contoh, seorang pedagang material bangunan menjual secara salam 10 kantung
semen dengan merek tertentu dan berat tertentu kepada seorang pelanggan.
Kesepakatannya pembayaran dilakukuan saat ini juga, namun penyerahan semennya
baru
2
bulan kemudian, terhitung sejak akad itu disepakati.
Walaupun
saat itu mungkin saja si pedagang punya 10 kantung semen yang dimaksud di
gudangnya, namun dalam akad salam, bukan berarti yang harus diserahkan adalah
10 kantung itu. Pedagang itu boleh saja dia menjual ke-10 kantung itu saat ini
ke pembeli lain, asalkan nanti pada saat jatuh tempo 2 bulan kemudian, dia sanggup
menyerahkan 10 kantung semen sesuai kesepakatan.
Sebab
yang dijual bukan ke-10 kantung yang tersedia di gudang, tapi yang dijual
adalah 10 kantung yang lain, yang mana saja, asalkan sesuai spesifikasi.
2.
Barang Jelas Spesifikasinya
Barang
yang dipesan harus dijelaskan spesifikasinya, baik kualitas mau pun juga
kuantitas. Termasuk misalnya jenis, macam, warna, ukuran, dan spesifikasi lain.
Pendeknya, setiap kriteria yang diinginkan harus ditetapkan dan dipahami oleh
kedua-belah pihak, seakan-akan barang yang dimaksud ada di hadapan mereka
berdua.
Dengan
demikian, ketika penyerahan barang itu dijamin 100% tidak terjadi komplain dari
kedua belah pihak.
Sedangkan
barang yang tidak ditentukan kriterianya, tidak boleh diperjual-belikan dengan
cara salam, karena akad itu termasuk akad gharar (untung-untungan) yang
nyata-nyata dilarang dalam hadits berikut:
أنَّ النبي ص نهى عن بيع الغرر- رواه مسلم
Nabi
SAW jual-beli untung-untungan." (HR Muslim)
3.
Barang Tidak Diserahkan Saat Akad
Apabila
barang itu diserahkan tunai, maka tujuan utama dari salam malah tidak tercapai,
yaitu untuk memberikan keleluasan kepada penjual untuk bekerja mendapatkan
barang itu dalam tempo waktu tertentu.
Dalilnya
adalah sabda Rasulullah SAW :
مَنْ أَسْلَفَ فِي تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ - مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Siapa
yang meminjamkan buah kurma maka harus meminjamkan dengan timbangan yang
tertentu dan sampai pada masa yang tertentu”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Al-Qadhi
Ibnu Abdil Wahhab mengatakan bahwa salam itu adalah salaf, dimana akad itu
memang sejak awal ditetapkan untuk pembayaran di awal dengan penyerahan barang
belakangan.
4.
Batas Minimal Penyerahan Barang
Al-Karkhi
dari Al-Hanafiyah menyebutkan minimal jatuh tempo yang disepakati adalah
setengah hari dan tidak boleh kurang dari itu.
Ibnu
Abil Hakam mengatakan tidak mengapa bila jaraknya 1 hari.
Ibnu
Wahab meriwayatkan dari Malik bahwa minimal jarak penyerahan barang adalah 2
atau 3 hari sejak akad dilakukan.
Ulama
lain menyebutkan minimal batasnya adalah 3 hari, sebagai qiyas dari hukum
khiyar syarat.
5.
Jelas Waktu Penyerahannya
Harus
ditetapkan di saat akad dilakukan tentang waktu (jatuh tempo) penyerahan
barang. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW :
إلى أَجَلٍ مَعْلُومٍ
Hingga
waktu (jatuh tempo) yang telah diketahui (oleh kedua belah pihak) pula."
(Muttafaqun 'alaih)
Para
fuqaha sepakat bila dalam suatu akad salam tidak ditetapkan waktu jatuh
temponya, maka akad itu batal dan tidak sah. Dan ketidak-jelasan kapan jatuh
tempo penyerahan barang itu akan membawa kedua-belah pihak ke dalam
pertengkaran dan penzaliman atas sesama.
Jatuh
tempo bisa ditetapkan dengan tanggal, bulan, atau tahun tertentu, atau dengan
jumlah hari atau minggu atau bulan terhitung sejak disepakatinya akad salam
itu.
6.
Dimungkinkan Untuk Diserahkan Pada Saatnya
Pada
saat menjalankan akad salam, kedua belah pihak diwajibkan untuk memperhitungkan
ketersedian barang pada saat jatuh tempo. Persyaratan ini demi menghindarkan
akad salam dari praktek tipu-menipu dan untung-untungan, yang keduanya
nyata-nayata diharamkan dalam syari'at Islam.
Misalnya
seseorang memesan buah musiman seperti durian atau mangga dengan perjanjian:
"Barang harus diadakan pada selain waktu musim buah durian dan
mangga", maka pemesanan seperti ini tidak dibenarkan. Selain mengandung
unsur gharar (untung-untungan), akad semacam ini juga akan menyusahkan salah
satu pihak. Padahal diantara prinsip dasar perniagaan dalam islam ialah
"memudahkan", sebagaimana disebutkan pada hadits berikut:
لا ضَرَرَ ولا ضِرَار
Tidak
ada kemadharatan atau pembalasan kemadhorotan dengan yang lebih besar dari
perbuatan.
(HR. Ahmad)
Ditambah
lagi pengabaian syarat tersedianya barang di pasaran pada saat jatuh tempo akan
memancing terjadinya percekcokan dan perselisihan yang tercela. Padahal setiap
perniagaan yang rentan menimbulkan percekcokan antara penjual dan pembeli pasti
dilarang.
7.
Jelas Tempat Penyerahannya
Yang
dimaksud dengan barang yang terjamin adalah barang yang dipesan tidak
ditentukan selain kriterianya. Adapun pengadaannya, maka diserahkan sepenuhnya
kepada pengusaha, sehingga ia memiliki kebebasan dalam hal tersebut. Pengusaha
berhak untuk mendatangkan barang dari ladang atau persedian yang telah ada,
atau dengan membelinya dari orang lain.
Persyaratan
ini bertujuan untuk menghindarkan akad salam dari unsur gharar
(untung-untungan), sebab bisa saja kelak ketika jatuh tempo, pengusaha
–dikarenakan suatu hal- tidak bisa mendatangkan barang dari ladangnya, atau
dari perusahaannya.
Demikian
sedikit ulasan tentang hukum dropshipping yang Antum tanyakan, semoga
bermanfaat.
Wallahu
a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahamtullahi wabrakatuh,
Ahmad
Sarwat,LC.,MA (http://www.rumahfiqih.com)
Kelebihan dan Kekurangan Bisnis Dropship
Kelebihan Dropship
1. Tidak Membutuhkan Modal Besar
Keuntungan terbesar
untuk dropshipping adalah Anda tidak harus membutuhkan modal yang besar di awal peluncuran toko online / ecommerce.
Secara
tradisional, penjual eceran harus memiliki modal dalam jumlah
besar untuk menyediakan barang yang akan di jualnya nanti. Dengan model
dropshipping, Anda tidak perlu membeli produk kecuali Anda
sudah melakukan penjualan dan telah dibayar oleh pelanggan.
Perputaran uang ini atau cashflow ini sangat cepat, sehingga sangat efektif bagi pelaku bisnis pemula, dan sangat dapat menghindarkan diri dari kerugian, apabila nanti bisnis yang anda jalankan tak begitu bagus penjualannya.
2. Lebih Hemat dan Efektif
Dengan dropshipping, Anda tidak perlu khawatir tentang:
* Mengelola atau membayar untuk gudang penyimpanan barang
* Pengepakan dan pengiriman pesanan Anda
* Melacak inventaris untuk alasan akuntansi
* Mengelola atau membayar untuk gudang penyimpanan barang
* Pengepakan dan pengiriman pesanan Anda
* Melacak inventaris untuk alasan akuntansi
* Penanganan pengembalian dan pengiriman masuk
* Terus memesan produk dan mengelola level persediaan
* Terus memesan produk dan mengelola level persediaan
3. Overhead
Rendah
Anda tidak harus berurusan dengan inventaris pembelian atau
mengelola gudang, biaya overhead Anda cukup rendah. Bahkan, banyak bisnis
dropshipping yang sukses dijalankan dari kantor rumah dengan laptop seharga
kurang dari 3 jutaan.
Ketika binis Anda tumbuh, biaya-biaya ini kemungkinan
akan meningkat tetapi akan tetap rendah dibandingkan dengan bisnis-bisnis
bata-dan-mortir tradisional.
4. Lokasi Fleksibel
Bisnis dropshipping dapat
dijalankan dari mana saja dengan koneksi internet. Selama Anda dapat
berkomunikasi dengan pemasok dan pelanggan dengan mudah, Anda dapat menjalankan
dan mengelola bisnis Anda.
5. Berbagai Pilihan Produk
Anda tidak perlu
melakukan pra-pembelian barang yang Anda jual, Anda dapat menawarkan berbagai produk
kepada calon pelanggan Anda. Bahkan anda bisa menjual banyak jenis produk, selama anda mampu untuk memasarkan. nantinya anda bisa pilih produk mana yang memberikan keuntungan lebih banyak, yang nantinya bisa anda fokuskan untuk memasarkan produk tersebut.
6. Mudah Di Kembangkan
Dengan bisnis
tradisional biasanya
harus melakukan tiga kali lebih banyak pekerjaan. Seperti menyediakan barang dagangan, menyiapkan stok, dan mendistribusikan dagangan kepada pelanggan.
Dengan dropshipping, sebagian besar pekerjaan untuk memproses pesanan tambahan akan
ditanggung oleh pemasok / supplier, hal ini memungkinkan Anda untuk bisa mengembangkan bsinsi anda dengan lebih sedikit kerja tambahan.
Pertumbuhan
penjualan akan selalu membawa pekerjaan tambahan - terutama yang berkaitan
dengan layanan pelanggan - tetapi bisnis yang memanfaatkan dropshipping tidak terlalu terpengaruh dengan pelayanan pelanggan, karena hal ini sudah di atasi oleh pihak supplier.
Kekurangan
1. Margin Rendah
Margin yang rendah adalah kerugian terbesar untuk beroperasi di
ceruk dropshipping yang sangat kompetitif. Karena sangat mudah untuk memulai -
dan biaya overhead sangat minim. banyak pedagang yang membuat toko dengan sistem ini lalu
menjual barang dengan harga terendah dalam upaya untuk menumbuhkan pendapatan. sehingga hal ini membuat para dropshiper akan sedikit ikut dalam perang harga.
walaupun sebenarnya hal ini tidak perlu di lakukan, kita tetap bisa mendapatkan margin/keuntungan yang besar . Jika kita dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan premium kepada para pelanggan, tentu pelanggan tidak sungkan untuk membeli produk kepada kita meskipun harganya agak berbeda dengan dropshiper lain.
Atau dengan menjangkau lebih banyak calon pelanggan (dengan iklan) yang mungkin belum mengetahui perang harga yang di lakukan oleh dropshiper lain, kita bisa mendapatkan margin yang cukup besar.
2. Masalah Inventaris
Jika Anda memiliki semua barang Anda sendiri, itu relatif mudah untuk melacak
barang-barang yang masuk dan keluar dari stok. Tetapi ketika Anda mendapatkan
sumber dari beberapa gudang dari para supplier, yang juga memenuhi pesanan untuk pedagang lain,
perubahan inventaris setiap hari tentu hal ini cukup merepotkan untuk seorang Dropshiper.
Meskipun ada cara Anda dapat menyinkronkan
inventaris toko Anda dengan pemasok Anda dengan lebih baik, yaitu dengan pembukuan dan pendataan yang benar dan teratur.
3. Kompleksitas Pengiriman
Jika Anda memiliki supplier yang banyak dan berbeda-beda, Ini akan mempersulit biaya pengiriman Anda. Terutama jika pelanggan memesan tiga item, yang semuanya hanya tersedia dari
pemasok yang terpisah. Anda akan dikenakan tiga ongkos kirim terpisah untuk mengirim
setiap barang ke pelanggan, tetapi mungkin tidak bijaksana untuk meneruskan
tagihan ini kepada pelanggan, karena mereka akan menganggap Anda terlalu
berlebihan untuk pengiriman!
Dan bahkan jika Anda memang ingin meneruskan biaya
ini, mengotomatiskan perhitungan ini bisa menjadi hal yang sulit.
4. Kesalahan
Pemasok
Apakah Anda pernah disalahkan untuk sesuatu yang bukan kesalahan
Anda, tetapi Anda harus menerima tanggung jawab atas kesalahan itu? Bahkan
pemasok dropshipping terbaik membuat kesalahan memenuhi pesanan - kesalahan
yang Anda harus tanggung jawab dan meminta maaf.
Dan pemasok yang biasa-biasa
saja dan berkualitas rendah akan menyebabkan frustrasi tanpa akhir dengan
barang-barang yang hilang, pengiriman yang gagal dan kemasan berkualitas rendah,
yang dapat merusak reputasi bisnis Anda.
Is It Worth It? Seperti yang kami peringatkan, dropshipping bukanlah cara yang sempurna, bebas stres
untuk membangun bisnis yang sukses. Model ini memiliki beberapa keunggulan
tertentu tetapi dilengkapi dengan sejumlah kerumitan dan masalah bawaan yang
harus Anda tangani.
Kami akan memeriksa masalah-masalah ini - dan mungkin ada cara terbaik
untuk mengatasinya - di bab-bab selanjutnya. Kabar baiknya adalah bahwa dengan
beberapa perencanaan dan pertimbangan yang matang, sebagian besar masalah ini
dapat diselesaikan dan dapat di cegah dengan baik. Sehingga Anda dapat membangun bisnis dropshipping
yang berkembang dan menguntungkan.
loading...